Komite Etik Praklinik

Untuk menjamin mutu penelitian praklinik di lingkungan Unjani, maka dibentuklah Komite Etik Praklinik Unjani. Pembentukan Komite Etik Praklinik berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unjani No. Skep/229/UNJANI/XI/2014 tanggan 24 Nopember 2014.

Komite Etik Praklinik Unjani (KEP Unjani) berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengarahkan kegiatan penelitian praklinik serta menangani hal-hal yang berkaitan dengan etik penelitian.

Selain bertugas untuk menyusun standar penelitian praklinis dan memantau pelaksanaannya; KEP Unjani juga bertugas melakukan pembinaan etika penelitian, disiplin penelitian dan mutu penelitian, serta melakukan monitoring dan evaluasi mutu penelitian praklinik melalui pembentukan sub komite – sub komite.

 

Tata cara permohonan Ethical Clearance:

Pengusul/Peneliti menyampaikan Surat Permohonan untuk mendapatkan Ethical Clearance kepada Ketua KEP Unjani dengan melampirkan berkas-berkas kelengkapan \pengajuan Ethical clearance:
1. Surat pengantar dari ketua peneliti  Klik disini untuk mengunduh form
2. Proposal penelitian
3. Form Protokol Penelitian Hewan Coba Klik disini untuk mengunduh form
4. Biodata peneliti utama Klik disini untuk mengunduh form

**catatan:
1. Untuk mahasiswa Fakultas Farmasi Unjani dapat berupa proposal Tugas AKhir 1
2. Softcopy berkas dikirimkan ke email etik.praklinik@unjani.ac.id atau ke.praklinik.unjani@gmail.com
Hardkopi berkas rangkap 3 dan diserahkan di sekretariat komite etik praklinik di Gedung Fakultas Farmasi lt. 2 (Ibu Suci Nar Vikasari, M.Si., Apt.)